Jasa Urus Kitas Di Jakarta, Depok, Tangerang Dan Bekasi
Sebagai mitra Hukumku, biro jasa KITAS dapat meningkatkan visibilitas mereka di pasar dan menjangkau lebih banyak calon klien melalui platform yang sudah dikenal luas ini. Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ekspatriat yang ingin bekerja atau tinggal di Indonesia wajib memiliki izin tinggal terbatas (KITAS), yang dapat diperoleh melalui biro jasa. Ini menambah urgensi bagi ekspatriat untuk segera menemukan layanan profesional yang dapat membantu mereka dalam proses ini. Kegiatan ini tidak hanya memperkenalkan biro jasa kepada calon klien, tetapi juga memberikan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan mereka dan menjawab pertanyaan seputar layanan yang ditawarkan. Acara Cara mengurus KITAS secara legal ini juga memungkinkan biro jasa membangun kepercayaan dan menunjukkan keahlian mereka dalam menangani kebutuhan hukum terkait keimigrasian.
Masa berlaku ITAS yang disponsori pasangan adalah satu tahun dan dapat diperpanjang lima kali dengan masa berlaku yang sama, misalnya satu tahun, pemegang ITAS pasangan tidak dibatasi jumlah entri ke Indonesia. Visa kerja hanya dapat disponsori oleh Perusahaan, Organisasi, atau Kantor Perwakilan yang didirikan, berdiri, dan terdaftar berdasarkan hukum Republik Indonesia. Validitas izin kerja juga berdampak pada durasi ITAS dan tersedia dengan Several Leave and Re-entry Allows (MERP). KITAP diterbitkan bagi mereka yang telah tinggal di Indonesia dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Proses aplikasi KITAP bisa rumit dan memakan waktu, membutuhkan berbagai dokumen dan bukti kemampuan keuangan untuk menghidupi diri Anda di Indonesia. Proses aplikasi dapat memakan waktu beberapa bulan, dan disarankan untuk bekerja sama dengan konsultan atau pengacara imigrasi profesional untuk membantu Anda mendapatkan KITAP.
Pada umumnya masa berlaku KITAS Tenaga Kerja untuk satu periode adalah 6 bulan dan 12 bulan.